Kanwil DKI Bentuk Tim Investigasi Permasalahan Notaris

Kanwil DKI Bentuk Tim Investigasi Permasalahan Notaris

Jakarta - Peningkatan kebutuhan terhadap jasa notaris akan menimbulkan persaingan dikalangan profesi notaris yang berpotensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perilaku notaris yang dapat merugikan masyarakat. Untuk itu diperlukan institusi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja para notaris.

Rabu (6/6/2018) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Sosialisasi Kenotariatan di Swiss belresidences Hotel International, Jalan Kalibata Raya No.22 Jakarta Selatan.

Di dalam kegiatan ini dibentuk tim investigasi guna memecahkan permasalahan Notaris di wilayah DKI Jakarta. Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini Dirjen HAM Mualimin Abdi dan Daulat Pandapotan Silitonga Direktur Perdata pada Ditjen Administasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Moderator dalam kegiatan sosialisasi kenotariatan ini dibawakan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta Baroto. 

Pengawasan terhadap notaris merupakan fungsi pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris yang dijalankan oleh majelis pengawas notaris. Majelis pengawas notaris berperan aktif membina para notaris agar taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang diatur di dalam undang-undang jabatan notaris. 

Keberadaan Tim Investigasi Notaris dibentuk karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum yang merugikan masyarakat. Pengaduan dari masyarakat yang disampaikan kepada MPDN, MPWN harus di tindak lanjuti dan di selesaikan dengan segera oleh Tim Investigasi ini sehingga masyarakat meperoleh kapastian dan perlindungan hukum.

"Tidak sedikit yang terjadi dilapangan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris" Ungkap Daulat Pandapotan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Berdasarkan data notaris yang diperoleh dari masing-masing Majelis Pengawas Daerah di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2017 berjumlah sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) orang. 10 (sepuluh) persennya dari jumlah notaris tersebut, mengalami permasalahan hukum sehingga harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pemberian persetujuan terhadap notaris tersebut.

Disinilah Tugas para Majelis Pengawas Daerah Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris sebagai majelis pemeriksa tingkat pertama, perlu melakukan pemeriksaan yang obyektif serta berimbang terhadap alasan pelapor dan terlapor dengan merumuskan rekomendasi berdasarkan fakta dan sadar hukum yang tepat.

"Beberapa hal penting, terkait dengan pembentukan tugas Tim Investigasi Permasalahan Notaris di wilayah DKI Jakarta diantaranya :

1. Membantu kelancaran tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris.

2. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang belum di selesaikan oleh Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam jangka waktu yang telah di tetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Melakukan koordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan R.I agar di dapat data notaris dalam proses penyidikan.

4. Meningkatkan penguatan kelembagaan Majelis Pengawas Notaris di bidang pelayanan publik dalam rangka optimalisasi kinerja.

5. Memberikan wawasan, penyamaan persepsi, dan pengetahuan di bidang kenotariatan bagi anggota majelis pengawas wilayah notaris dan majelis pengawas daerah notaris Se-Dki Jakarta.

6. Meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan notaris dalam pemeriksaan laporan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku notaris, harus dilakukan secara cermat dan profesional.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Nuni Suryani dan Anggota Tim Investigasi dari Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI.


Sumber: https://jakarta.kemenkumham.go.id